Mohon tunggu...
Humas Rutan Bangil
Humas Rutan Bangil Mohon Tunggu... Polisi - Rumah Tahanan Kelas IIB Bangil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

"Rutan Bangil, Lembaga Pemasyarakatan Berstandar Internasional di Jawa Timur" Rutan Bangil, yang berlokasi di Jawa Timur, Indonesia, dikenal sebagai lembaga pemasyarakatan dengan standar internasional. Dengan fokus pada keamanan yang ketat dan lingkungan yang manusiawi, Rutan Bangil menyediakan fasilitas modern termasuk sel-sel penahanan yang layak, area olahraga, ruang pelatihan, pusat keagamaan, dan layanan kesehatan yang memadai. Selain itu, lembaga ini juga aktif dalam program rehabilitasi dan reintegrasi untuk mempersiapkan narapidana agar kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan. Rutan Bangil memainkan peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sambil menghormati hak asasi manusia para narapidana.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Restorative Justice, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Bebaskan Seorang Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan

5 April 2024   14:04 Diperbarui: 5 April 2024   14:07 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PASURUAN -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap satu kasus penadahan. Penghentian penuntutan perkara itu adalah telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Penghentian penuntutan ini berdasarkan surat Ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, tentang ketetapan penghentian penuntutan Tersangka MR berdasarkan Restorative Justice, Kemarin (04/04/2024)

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Selain itu, tersangka dan korban setuju tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Sedangkan alasan pertimbangan sosiologis masyarakat merespons positif.

Kepala Rutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan, mengucapkan apresiasi atas keputusan yang diambil berdasarkan prinsip Restorative Justice ini. Beliau menyatakan bahwa pembebasan tahanan ini merupakan contoh nyata dari komitmen Rutan Bangil untuk menerapkan pendekatan yang berfokus pada rekonsiliasi dan pemulihan, sekaligus memberikan kesempatan bagi individu tersebut untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota yang produktif dalam masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyambut baik implementasi konsep Restorative Justice yang dilakukan oleh Rutan Bangil. Beliau menekankan pentingnya menjalankan program-program pemasyarakatan yang mengutamakan rekonsiliasi dan reintegrasi sosial sebagai bagian dari upaya sistemik untuk mencapai keadilan yang lebih menyeluruh. Heni Yuwono juga memberikan arahan agar prinsip-prinsip Restorative Justice terus menjadi pedoman dalam proses pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur, sebagai langkah menuju sistem peradilan yang lebih adil dan berkeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun