Banda Aceh - Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh mengikuti kegiatan penandatangan Pencanangan dan Diseminasi Pelayanan Publik berbasis HAM di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Selasa (19/03/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Aceh ini turut dihari Kakanwil kemenkumham pimpinan tinggi pratama, seluruh kepala unit pelaksana teknis pemasyarakatan dan Imigrasi seluruh Aceh dan stakeholder Kepala perwakilan Ombudsman Aceh,Dian Rubiaty, serta Ka Biro Hukum Setda Aceh Muhammad Junaini.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, dalam sambutannya mengatakan kegiatan Pencanangan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil kemenkuham Aceh dalam hal melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM kepada Masyarakat.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 UU No. 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bahwa tujuan P2HAM yaitu Mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, Mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas, Mewujudkan kapasitas dan Kepuasan penerima layanan,serta penguatan akuntabilitas kinerja atas pelayanan publik yang diberikan.
Karutan Rutan Banda Aceh, Rian Firmansyah dalam kegiatan ini menyampaikan "momentum pencanangan P2HAM ini kami terus berupaya mewujudkan pelayanan kepada Masyarakat dengan nilai kesetaraan, non diskriminatif, indivisible, interdependent, interrelated Serta nilai transparansi, partisipasi dan akuntabilitas yang terdapat dalam prinsip good Governance".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H