Mohon tunggu...
HUMAS RUPBASAN SURAKARTA
HUMAS RUPBASAN SURAKARTA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - OFFICALY RUPBASAN SURAKARTA

Glorifikasi Kegiatan Rupbasan Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Musnahkan Barang Bukti, Rupbasan Surakarta Tunjukkan Peran Dalam CJS

20 November 2024   15:17 Diperbarui: 20 November 2024   15:25 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karupbasan Surakarta Musnahkan Barang Bukti (Sumber : Humas Rupbasan Surakarta)

Surakarta-Upaya Rupbasan Surakarta dalam mendorong penyelesaian terhadap basan yang overstay mendapat hasil positif dari aparat penegak hukum hingga terlibat dalam proses eksekusi. Hal ini terlihat saat Karupbasan Surakarta, Dwi Puji Mulyanto yang turut melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Karanganyar. (20/11)

Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum yang terdiri dari 45 perkara kasus pidana tersebut terdiri dari antara lain 4.127 butir obat-obatan daftar G, 30 gram sabu, 91 gram ganja hingga puluhan handphone, timbangan digital, minuman keras dan lainnya.

Pemusnahan yang dilaksanakan turut diikuti oleh beberapa stakeholder dan instansi penegak hukum mitra Rupbasan Surakarta seperti Bea Cukai Surakarta, BPOM Solo dan Polres Karanganyar dan tentu Kejaksaan Karanganyar sebagai eksekutor yang dinyatakan dalam penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Berbagai cara pemusnahan barang bukti dilakukan seperti obat dan narkotika yang dimusnahkan dengan dicampur tinta kemudian diblender, penggunaan alat gergaji mesin untuk memotong handphone, hingga stoomwals untuk menggilas minuman keras.
Dwi Puji Mulyanto seusai pemusnahan barang bukti menyampaikan bahwa Rupbasan Surakarta mendukung eksekusi berupa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

"Pemusnahan ini juga menunjukkan bahwa Barang Bukti tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab" Kata Anto

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun