Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Empat Kementerian Gelar Apel Bersama, Rupbasan Cilacap Ikuti Secara Virtual

3 Februari 2025   10:46 Diperbarui: 3 Februari 2025   10:46 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Cilacap ikuti apel bersama secara virtual - Dok Humas Rupbasan Cilacap

CILACAP -- Memasuki awal bulan Februari, Aparatur Sipil Negara (ASN) Rupbasan Cilacap ikuti Apel Pagi Bersama Jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin (03/02).

Bergabung melalui aplikasi zoom, Kepala Rupbasan Cilacap Helmi Najih beserta jajaran nampak khidmat mengikuti jalannya Apel Bersama dari Aula Serbaguna Rupbasan Cilacap. Pada kesempatan Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej bertindak sebagai Pembina Apel.

Dalam amanatnya, Prof. Eddy (sapaan akrabnya) menyampaikan bahwa Apel Bersama bukan hanya sekedar rutinitas biasa.

"Melalui apel bersama, kita jadikan sebagai media silaturahmi dan berbagi informasi dalam membangun sinergi yang lebih erat pada masa perubahan kelembagaan," ucap Prof Eddy.

Sinergi yang baik tentunya akan memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan program kerja yang berkesinambungan. Pada masa transisi kelembagaan diperlukan sikap adaptif sehingga mampu mendukung visi besar menuju Indonesia Emas 2045.

Momen apel bersama kali ini juga dijadikan Wamenkum yang menekankan peran ASN semua Kementerian terkait untuk memberikan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Prof Eddy, ASN diharapkan dapat memahami secara teori dan mensosialisasikan perubahan ini secara efektif di lapangan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun