CILACAP -- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap melaksanakan tugas dan fungsi menyimpanan, merawat/memelihara dan menjaga benda sitaan/barang rampasan negara. Sebagai informasi pada 17 Oktober 2024 lalu, Rupbasan Cilacap menerima titipan ratusan benda sitaan berupa bahan kimia berbahaya dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal POLRI.
Serah terima penitipan dilaksanakan oleh Penyidik Bareskrim Polri Ipda Fauzan dengan Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Cilacap Dias Martha dengan terlebih dahulu dilakukan penelitian dan pengecekan jumlah.
Selanjutnya untuk memastikan benda sitaan tersebut dalam kondisi aman dan tidak terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan penurunan nilai, Rupbasan Cilacap merawat benda sitaan tersebut dengan menempatkan diatas palet dan menutup dengan terpal.
"Benda sitaan berupa bahan kimia tersebut, kami letakan di atas palet mengantisipasi agar tidak lembap. Palet memiliki rongga dibagian bawah sehingga udara masih dapat mengalir," ucap Dias.
"Memastikan benda tersebut aman, kami juga menutup dengan terpal dan diberi pengaman rantai," sambungnya.
Memiliki slogan Si Raja (Simpan, Rawat, Jaga), Rupbasan Cilacap mengemban amanah dengan baik. Hal ini dibuktikan pada Jumat, 29 November 2024 lalu, Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserke Kriminal POLRI datang untuk mengambil benda sitaan tersebut.
Pengeluaran benda sitaan dari Gudang Umum Rupbasan Cilacap dilaksanakan oleh Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Cilacap Dias Martha dengan Penyidik Bareskrim POLRI AKP Basuki dan Ipda Angga serta disaksikan perwakilan dari Kejaksaaan Negeri Cilacap.
Dari pantauan di lapangan, ratusan benda sitaan bahan kimia berbahaya tersebut saat dikeluarkan dari Gudang Rupbasan Cilacap dalam kondisi baik dan lengkap. Pelayanan Rupbasan Cilacap juga mendapat apresiasi dari penyidik Bareskrim POLRI. Ipda Angga mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat dan nol rupiah.
Kepala Rupbasan Cilacap Helmi Najih menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan pelayanan prima dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lain terkait dengan penegakan hukum.