Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Cilacap Ikuti Penguatan Kehumasan bagi UPT Pemasyarakatan secara Daring

10 Oktober 2024   11:16 Diperbarui: 10 Oktober 2024   11:18 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Cilacap ikuti penguatan kehumasan - Dok Humas Rupbasan Cilacap

CILACAP -- Sebagai instansi Pemerintah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memerlukan fungsi kehumasan untuk menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dengan publik. Menyadari pentingnya hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar penguatan kehumasan bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada Rabu (09/10).

Tak ingin menyiakan kesempatan, Pengelola Kehumasan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap Weri Ardi mengikuti kegiatan ini di ruang kerja. Materi yang disampaikan mengingatkan kembali pesan Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga terkait dengan kehumasan.

Setidaknya ada tiga poin penting arahan Plt Dirjen Pemasyarakatan, yang pertama menyiarkan berita secara berulang (repeat), penyebaran berita melalui jejaring media dan mitra kerjasama, serta poin terakhir kolaborasi dan sinergitas terus dikembangkan dalam penyelenggaraan kehumasan.

Sharing knowledge selanjutnya terkait dengan pembuatan rilis berita yang menerangkan bahwa pentingnya menuliskan pesan kunci (key message). Press release ini merupakan informasi yang disusun oleh humas di suatu organisasi untuk memberikan informasi kepada publik melaui media massa baik online maupun offline.

Tidak hanya itu, Humas Ditjenpas juga menjelaskan terkait dengan pemanfaatan paltform dan produksi konten media sosial seperti instagram, X, facebook, YouTube, TikTok, dan laman resmi.

Sebagai harapan bersama, kegiatan semacam ini sebaiknya dilaksanakan secara berkesinambungan, mengingat ilmu yang didapat oleh Humas UPT sangat bermanfaat untuk diaplikasikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun