CILACAP -- Jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap mengikuti Rapat Penyusunan Policy Paper dan Pedoman Pengendalian Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Basan Baran) di Luar Rupbasan pada Rabu (04/09).
Bergabung virtual, Kepala Rupbasan Cilacap Helmi Najih didampingi Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Dias Martha serta jajaran Pelaksana nampak serius mengikuti kegiatan dengan mengambil tempat di Aula Serbaguna Rupbasan Cilacap.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Basan Baran dan diikuti oleh Rupbasan se-Indonesia secara daring melalui aplikasi zoom dengan menghadirkan narasumber Konsultan Hukum FIRMA HICON Hifdzil Alim.
Dalam paparannya, Hifdzil menyampaikan materi terkait dengan Politik Hukum Penanganan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara. Ia juga menerangkan tantangan dan permasalahan yang dihadapi Rupbasan.
Sebagai rekomendasi, Hifdzil memberikan masukan Rupbasan dalam penanganan basan baran harus diarahkan untuk memulihkan aset dari tindak pidana (asset recovery). Benda sitaan dan barang rampasan dari tindak pidana harus dipertahankan nilai ekonomisnya sehingga pemulihan aset dari tindak pidana dapat berjalan efektif dan efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H