Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Cilacap Ikuti Rapat Penyusunan Policy Paper dan Pedoman Pengendalian Basan Baran di Luar Rupbasan Secara Daring

5 September 2024   09:18 Diperbarui: 5 September 2024   09:21 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Cilacap ikuti Rapat Penyusunan Pengendalian Basan Baran - Dok Humas

CILACAP -- Jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap mengikuti Rapat Penyusunan Policy Paper dan Pedoman Pengendalian Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Basan Baran) di Luar Rupbasan pada Rabu (04/09).

Bergabung virtual, Kepala Rupbasan Cilacap Helmi Najih didampingi Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Dias Martha serta jajaran Pelaksana nampak serius mengikuti kegiatan dengan mengambil tempat di Aula Serbaguna Rupbasan Cilacap.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Basan Baran dan diikuti oleh Rupbasan se-Indonesia secara daring melalui aplikasi zoom dengan menghadirkan narasumber Konsultan Hukum FIRMA HICON Hifdzil Alim.

Dalam paparannya, Hifdzil menyampaikan materi terkait dengan Politik Hukum Penanganan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara. Ia juga menerangkan tantangan dan permasalahan yang dihadapi Rupbasan.

Sebagai rekomendasi, Hifdzil memberikan masukan Rupbasan dalam penanganan basan baran harus diarahkan untuk memulihkan aset dari tindak pidana (asset recovery). Benda sitaan dan barang rampasan dari tindak pidana harus dipertahankan nilai ekonomisnya sehingga pemulihan aset dari tindak pidana dapat berjalan efektif dan efisien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun