CILACAP -- Tata Naskah Dinas (TND) merupakan aturan terkait jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan, penandatanganan serta pengamanan naskah dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Untuk memahami aturan terkait tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, jajaran Rupbasan Cilacap mengikuti sosialisasi TND secara daring melalui aplikasi zoom pada Senin (02/09).
Kegiatan ini terpusat diselenggarakan bertempat di Gedung Seketariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta dihadiri Arsiparis Ahli Madya Biro Umum, Operator dan Pengelola Tata Naskah Dinas dari Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Cilacap Dias Martha ditemui setelah pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024.
"Kami mendapat pengetahuan baru setelah mengikuti kegiatan ini," ucap Dias.
"Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang TND mengatur tata cara penyusunan, pengelolaan, dan pendistribusian naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM agar memastikan keseragaman dan kepatuhan terhadap standar administrasi negara," terangnya.
Berpedoman pada aturan tersebut, Rupbasan Cilacap siap menerapkan standar Tata Naskah Dinas sehingga dapat mewujudkan tertib administrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H