Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Gunakan KRISNA, Rupbasan Cilacap Susun Rencana Kerja TA 2025

7 Agustus 2024   12:55 Diperbarui: 7 Agustus 2024   12:56 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Cilacap Ikuti Pendampingan Penyusunan Renja - Dok Humas Rupbasan Cilacap

CILACAP -- Tim Sub Bagian Program dan Laporan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali melanjutkan pendampingan penyusunan renja tahun 2025 terhadap satuan kerja. Setelah sebelumnya hadir di beberapa kota seperti Pati, Boyolali, Pemalang dan Magelang, pada Selasa (06/08/2024) tim yang dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Humas hadir di Aula Lapas Kelas IIB Cilacap.

Sebanyak 15 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Nusakambangan dan Cilacap mengikuti pendampingan ini. Rupbasan Kelas II Cilacap diwakili oleh Pengelola Keuangan, Realino CP.

Kepala Bagian Program dan Humas, Toni Sugiarto membuka jalannya kegiatan. Dalam arahan singkatnya, Toni mengutarakan bahwa Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) telah digunakan dalam perencanaan sejak tahun 2017 dan merupakan kolaborasi antar instansi.

Lebih lanjut, Kepala Bagian Program dan Humas juga menyampaikan bahwa seluruh peserta dapat berkonsultasi dengan tim PPL terkait penyusunan renja. Ia berharap agar renja tahun 2025 dapat tersusun dengan baik.

Penyusunan Renja dengan menggunakan Aplikasi KRISNA dilakukan dengan mengisi alokasi perencanaan angaran dari tahun 2025 hingga 2028 mendatang. Setelah itu, Rencana Kerja (Renja) masing-masing satuan kerja direviu oleh peneliti dari Sub Bagian Program dan Pelaporan. Hasil penelitian akan dituangkan dalam Instrumen Hasil Penelitian (IHP) yang memuat kesesuaian alokasi anggaran dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) serta rekomendasi perbaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun