Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lakukan Deteksi Dini, Rupbasan Cilacap Sterilkan Area Pagar

2 Juli 2024   13:38 Diperbarui: 2 Juli 2024   13:39 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Cilacap sterilkan area pagar - Dok Humas Rupbasan Cilacap

CILACAP -- Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Cilacap Dias Martha melaksanakan kontrol keliling lingkungan gudang terbuka penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara (basan baran) pada Selasa (02/07). Saat melaksanakan kontrol didapati beberapa pohon pisang yang sudah menjulang tinggi mengarah ke pagar pembatas.

Menyadari potensi gangguan yang dapat terjadi, Dias memerintahkan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri untuk merapikan daun-daun yang sudah melewati pagar pembatas.

"Daun pisang yang melewati pagar, kami rapikan. Selain untuk keindahan, daun yang mengarah ke dalam area gudang juga dapat menjadi jalan masuk hewan liar seperti ular," ucap Dias.

"Kami mengambil langkah ini sebagai bentuk deteksi dini," sambungnya.

Sebelum merapikan daun-daun yang mengarah ke area gudang basan baran, Rupbasan Cilacap telah menjalin komunikasi yang baik dengan warga pengelola kebun di sekitar area Rupbasan Cilacap.

"Tidak hanya sekedar mensterilkan area pagar, kami juga telah memasang banner peringatan antisipasi tembok roboh agar warga pengelola kebun berhati-hati ketika beraktifitas didekat pagar," terang Dias.

Upaya deteksi dini ini merupakan salah satu penerapan manajemen risiko yang bertujuan agar situasi dan kondisi Rupbasan Cilacap selalu aman dan terkendali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun