CILACAP -- Melaksanakan tugas dalam penyimpanan benda sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran) tidak hanya sekedar menjaga keutuhannya, namun Rupbasan Cilacap juga rutin melaksanakan pemeliharaan basan baran.
Jumat (14/06), Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Cilacap Dias Martha bersama dua orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) kontrol gudang penyimpanan basan baran. Tidak hanya mengecek keutuhan jumlah basan baran, Dias dan PPNPN juga melaksanakan pemeliharaan.
"Jumat pagi ini kami kontrol gudang penyimpanan basan baran. Setelah memastikan jumlah dalam keadaan utuh, kami juga membersihkan gudang dan basan baran tersebut," ucap Dias.
Sebagai informasi, pemeliharaan basan baran ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
"Sesuai dengan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014, Rupbasan wajib melakukan pemeliharaan terhadap fisik basan baran secara rutin dan berkala," terang Dias.
"Pemeliharaan ini juga dicatat dalam kartu pemeliharaan," sambungnya.
Patut diketahui, dalam pengelolaan basan baran Rupbasan Cilacap mempunyai slogan Si Raja yaitu simpan, rawat dan jaga. Harapannya, apabila dirawat atau dipelihara secara rutin, nilai ekonomis basan baran tersebut tetap terjaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H