CILACAP -- Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan aturan terkait dengan kehumasan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-11.HH.04.05 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan. Untuk memastikan aturan ini sampai pada level Unit Pelaksana Teknis, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menggelar sosialisasi pada Selasa (11/06).
Bergabung melalui aplikasi zoom, Pelaksana pada Rupbasan Cilacap Septian Atiko mengikuti sosialisasi tentang manajemen kehumasan. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Hantor Situmorang. Dalam sambutannya, Hantor berharap aturan terkait manajemen kehumasan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan.
"Kepmenkumham Nomor M.HH-11.HH.04.05 Tahun 2023 ini dapat dijadikan acuan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," ucap Hantor.
Lebih dalam, Hantor menegaskan bahwa setiap ASN Kemenkumham pada dasarnya adalah Humas Kemenkumham yang dapat menyampaikan informasi secara efektif, cermat dan cepat mengenai Kemenkumham.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan secara umum mengenai Manajemen Kehumasan yang disampaikan oleh Pranata Humas Ahli Madya Tubagus Erif Faturahman yang menjelaskan mengenai manajemen pemberitaan, iklan, pemantauan media hingga manajemen komunikasi krisis.
Pelaksana kehumasan Septian Atiko mengaku bahwa setelah mengikuti kegiatan ini ia mendapat beragam informasi terkait dengan manajemen kehumasan.
"Setelah mendapat pengetahuan baru, harapannya pelaksanaan tugas dan fungsi mengenai kehumasan semakin lebih kreatif sehingga masyarakat mendapat informasi mengenai kinerja Rupbasan Cilacap," ucapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H