Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Utamakan Prinsip-Prinsip HAM, Rupbasan Cilacap Selenggarakan Pelayanan Tanpa Diskriminasi

10 Juni 2024   13:07 Diperbarui: 10 Juni 2024   13:50 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CILACAP -- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2024 ini mempunyai komitmen yang tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan yang mengedepankan prinsip-prinsip HAM.

Kepala Rupbasan Cilacap melalui Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaa Dias Martha menyampaikan bahwa Rupbasan Cilacap serius dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan serta bersungguh-sungguh memberikan prioritas pelayanan pada kelompok rentan.

"Menjalankan amanat Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, Rupbasan Cilacap mempunyai komitmen untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan memegang prinsip-prinsip HAM," ucap Dias saat mengecek sarana prasarana pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) pada Senin (10/06).

"Layanan kami tanpa diskriminasi, hal ini dibuktikan dengan tersedianya sarana dan prasarana untuk kelompok rentan, seperti ruang tunggu disabilitas, ruang laktasi, playground untuk anak-anak serta toilet yang ramah bagi penyandang disabilitas," terangnya.

Dias menambahkan, jajaran Rupbasan Cilacap juga telah menerima pengenalan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI) dengan menghadirkan narasumber dari Sekolah Luar Biasa Negeri Cilacap. Hal ini dapat menjadi bukti bahwa Rupbasan Cilacap sudah berupaya menyiapkan petugas yang sigap dan mempunyai kompetensi untuk menyelenggarakan P2HAM.

Sebagai informasi, tujuan dari P2HAM diantaranya mewujudkan pelayanan publik yang berpedoman pada Prinsip HAM, memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas serta meningkatkan kepastian dan kepuasan penerima layanan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun