CILACAP -- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2024 ini mempunyai komitmen yang tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan yang mengedepankan prinsip-prinsip HAM.
Kepala Rupbasan Cilacap melalui Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaa Dias Martha menyampaikan bahwa Rupbasan Cilacap serius dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan serta bersungguh-sungguh memberikan prioritas pelayanan pada kelompok rentan.
"Menjalankan amanat Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, Rupbasan Cilacap mempunyai komitmen untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan memegang prinsip-prinsip HAM," ucap Dias saat mengecek sarana prasarana pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) pada Senin (10/06).
"Layanan kami tanpa diskriminasi, hal ini dibuktikan dengan tersedianya sarana dan prasarana untuk kelompok rentan, seperti ruang tunggu disabilitas, ruang laktasi, playground untuk anak-anak serta toilet yang ramah bagi penyandang disabilitas," terangnya.
Dias menambahkan, jajaran Rupbasan Cilacap juga telah menerima pengenalan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI) dengan menghadirkan narasumber dari Sekolah Luar Biasa Negeri Cilacap. Hal ini dapat menjadi bukti bahwa Rupbasan Cilacap sudah berupaya menyiapkan petugas yang sigap dan mempunyai kompetensi untuk menyelenggarakan P2HAM.
Sebagai informasi, tujuan dari P2HAM diantaranya mewujudkan pelayanan publik yang berpedoman pada Prinsip HAM, memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas serta meningkatkan kepastian dan kepuasan penerima layanan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI