SEMARANG -- Melansir Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Tengah memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2568 BE/2024 M, Rabu (22/05). RK ini diberikan kepada narapidana penganut agama Budha.
Besaran Remisi yang diberikan pada RK Waisak 2024 sama seperti RK lainnya yaitu antara 15 Hari sampai dengan 2 bulan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menyampaikan bahwa RK 15 hari diberikan kepada 3 orang, RK 1 bulan diberikan kepada 27 orang dan RK 1 bulan 15 hari diterimakan kepada 26 orang serta remisi khusus 2 bulan diterima oleh 23 WBP.
"Pemberian Remisi Khusus ini merupakan hak WBP yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan," terang Tejo.
Ka Kanwil Tejo juga berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk berubah menjadi lebih baik dan apabila kembali ke masyarakat sudah memperoleh bekal dan bisa menjadi insan yang bermanfaat.
Sebagai informasi, Lapas dan Rutan yang berjumlah 49 di Jawa Tengah, Lapas Kembangkuning Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak penerima RK Waisak dengan jumlah 19 WBP, selanjutnya LP Permisan 14 WBP dan Lapas Besi Nusakambangan sebanyak 14 WBP.
Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan sendiri mempunyai dampak positif pada penghematan anggaran, khususnya pada anggaran bahan makanan WBP. Dari Jumlah tersebut diatas, RK Waisak 2024 dapat menghemat sebesar Rp 64.695.000.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H