Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kasubsi Adpel Rupbasan Cilacap Kontrol Gudang Penyimpanan Basan Baran

10 Mei 2024   12:48 Diperbarui: 10 Mei 2024   12:49 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Cilacap Pastikan Keamanan Basan Baran - Dok Humas Rupbasan Cilacap

CILACAP -- Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Cilacap Dias Martha laksanakan kontrol dan pengecekan gudang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara (basan dan baran) pada Rabu (08/05).

Tidak hanya sendiri, pada kegiatan kali ini Dias didampingi Pengelola Basan Baran Sudito Purnomo dan satu orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Dalam keterangannya Dias menyampaikan bahwa kontrol gudang dan pengecekan basan baran merupakan agenda rutin untuk memastikan benda sitaan dan barang rampasan dalam kondisi utuh serta aman.

"Hari ini kami melaksanakan pengecekan basan baran yang tersimpan di Gudang Rupbasan Cilacap. Selain memastikan jumlah utuh, kami juga merawat dengan membersihkan basan baran tersebut," ucap Dias.

"Melalui slogan Si Raja (Simpan Rawat Jaga), Rupbasan Cilacap tidak hanya mengamankan basan baran namun juga menjaga nilai ekonomis basan baran tersebut," sambungnya.

Sementara masih dalam kegiatan yang sama, Pengelola Basan Baran Sudito juga mengecek kartu pemeliharaan basan baran. Kartu pemeliharaan sendiri memuat informasi mengenai basan baran serta periode atau waktu pemeliharaan.

"Kartu pemeliharaan digunakan untuk monitoring kegiatan kebersihan/perawatan benda sitaan atau barang rampasan," kata Dito.

Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, dapat menjadi bukti bahwa Rupbasan Cilacap telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Basan Baran. Rupbasan Cilacap juga turut berpartisipasi aktif dalam menjaga aset yang berpotensi menjadi pemasukan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun