CILACAP -- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap memenuhi undangan kegiatan Audiensi dan Penandatanganan Komitmen Bersama antara Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Forkopimda Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen dalam rangka menuju Jawa Tengah Bersih dari Narkoba (BERSINAR) pada Rabu (24/04).
Bertempat di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati Cilacap, kegiatan dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat, Penjabat Bupati Cilacap Awaludin Muuri, perwakilan Forkopimda Cilacap dan Kebumen, serta perwakilan ASN Kemenkumham di wilayah Cilacap.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Cilacap menerangkan bahwa Pemkab Cilacap telah mengeluarkan Perda Nomor 7 tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2022 yang bertujuan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Cilacap juga telah membentuk Desa Bersinar yang merupakan program pemberdayaan masyarakat melawan narkoba melalui ketahanan keluarga hingga pembentukan agen pemulihan.
Masih dalam kesempatan yang sama, Brigjen Pol. Agus Rohmat mengungkapkan bahwa Jawa Tengah memiliki persentase penyalahgunaan narkoba sebesar 1,30% atau sekitar 195.000 orang. Dari data tersebut, menempatkan Provinsi Jawa Tengah pada peringkat ketujuh dari 38 provinsi. Oleh karenanya, Agus mengajak semua pihak, mulai dari Kepolisian, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat untuk memprioritaskan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi hal tersebut, Pengelola Basan Baran Rupbasan Cilacap Weri Ardi yang hadir mewakili Kepala Rupbasan Cilacap mengatakan bahwa siap mendukung program Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait dengan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H