Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Jaga Kualitas Pelaksanaan Anggaran, Rupbasan Cilacap Lakukan Penyusunan RPD

3 April 2024   10:28 Diperbarui: 3 April 2024   10:30 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Humas Rupbasan Cilacap

CILACAP -- Memasuki triwulan II tahun 2024, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM melakukan penyusunan rencana penarikan dana (RPD). Selasa (02/04/2024), UPT di Lingkungan Kantor Wilayah Kumham Jawa Tengah berkesempatan untuk melakukan audiensi dengan Tim Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham secara daring. Rupbasan Kelas II Cilacap diwakili oleh Pengelola Keuangan, Realino CP.

Staf Biro Keuangan Setjen Kemenkumham, Mohammad Saparudin melakukan penelitian terhadap rencana penarikan dana yang telah disusun oleh Satuan Kerja secara sampling. Adapun satuan kerja yang dijadikan sampel diantaraya adalah, Rupbasan Purbalingga, BHP Semarang, Rutan Purworejo dan beberapa satker lainnya.

"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPD triwulan II ini bapak dan ibu semua. Yang pertama adalah kita harus menyesuaikan realisasi Januari sampai dengan Maret terlebih dahulu, yang tercantum pada RPD harus sesuai dengan realisasi real-nya," kata Saparudin.

"Selanjutnya baru RPD April sampai Juni di fix-kan dan jangan lupa gaji 13 ditaruh pada bulan Juni, untuk RPD bulan Juli sampai Desember belum fix tidak apa-apa" lanjutnya.

Selain itu, Saparudin juga meminta agar seluruh satuan kerja dapat selalu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah agar realisasi di triwulan II dapat tercapai sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah disusun. Tujuannya adalah, agar deviasi halaman III DIPA dapat dijaga agar nilai Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tetap maksimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun