CILACAP -- Setiap pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM wajib menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, sinergi, transparansi dan inovasi dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal ini nampaknya benar-benar disadari oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap, Helmi Najih.
Pada Rabu (20/03) lalu, Helmi terlihat memantau pemasangan banner publikasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rupbasan Cilacap TA 2024. Helmi mengatakan bahwa kegiatan pemasangan informasi mengenai DIPA merupakan implementasi dari salah satu Tata Nilai PASTI, yakni Transparan.
"Kegiatan kami pada hari ini merupakan salah satu bentuk dalam mengamalkan Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM yang diatur dalam Permenkumham Nomor 20 Tahun 2027 tentang Kode Etik Pegawai," ucap Helmi.
"Dalam tata nilai PASTI, salah satu nilai yang termaktub didalamnya adalah Transparan. Jadi, sebagai bentuk transparan atau keterbukaan terkait dengan anggaran, Rupbasan Cilacap mempublikasikan DIPA kepada masyarakat," imbuhnya.
Publikasi DIPA juga tidak hanya melalui pemasangan banner pada ruang layanan, Rupbasan Cilacap juga telah mengunggah DIPA petikan pada laman resmi yang bisa diakses di rupbasancilacap.kemenkumham.go id.
Melalui publikasi DIPA, diharapkan masyarakat juga dapat memantau pelaksanaan anggaran Rupbasan Cilacap, selain itu setiap bulannya Rupbasan Cilacap juga secara rutin menyampaikan realisasi anggaran melalui inovasi e-Publish Anggaran yang diunggah pada media sosial dan media online.
Â
"Dapat diambil kesimpulan bahwa Rupbasan Cilacap serius dalam mengimplementasikan nilai transparan, hal ini dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur seperti informatif dan aksesibiltas," pungkas Helmi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H