CILACAP -- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap melalui Operator BMN, Endang Susilowati mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan Wasdal BMN secara virtual yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengeadaan Baranga/Jasa (PBMNPBJ) bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada Senin (25/03).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini menghadirkan narasumber sekaligus membuka kegiatan narasumber dari Biro PBMNPBJ, Anjas.
Sosialisasi dilanjutkan paparan oleh Yesi. Dalam paparannya, Yesi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi penyusunan laporan wasdal BMN dengan maksud memberikan pedoman bagi satuan Kerja dan Kantor Wilayah di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam menyusun Laporan Wasdal BMN.
Kegiatan sosialisasi ini mempunyai tujuan tersusunnya Laporan Wasdal BMN secara tepat waktu dan sesuai ketentuan sebagaimana tertera pada PMK No.207 / PMK.06 / 2021.
Sebagai informasi, batas waktu penyampaian pelaporan Wasdal BMN untuk semester 1 pada tanggal 07 Juli dan Untuk semester II Â 16 Januari.
Pentingnya penyampaian laporan wasdal secara tepat waktu karena kebutuhan verifikasi ditingkat pengguna barang, bahan pengambilan kebijakan pengelolaan BMN, nilai indeks pengelolaan asset (IPA) sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan kebutuhan BMN, tindak lanjut pengelolaan BMN, Perhitungan Penilaian Kinerja di Bidang pengelolaan BMN serta perbaikan tata kelola BMN.
Sosialisasi dilanjutkan dengan teknis tata cara pengisian Laporan Wasdal mulai dari Form A (Laporan Pelaksanaan, Pemantauan periodik/insidentil), Form B (Laporan Pelaksanaan Penertiban), Form C (Laporan Pelaksanaan Monitoring Evaluasi).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H