Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pengelola BMN Rupbasan Cilacap Ikuti Sosialisasi Penyusunan Laporan Wasdal

25 Maret 2024   13:45 Diperbarui: 25 Maret 2024   13:56 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Cilacap Ikuti Sosialisasi Penysunan Laporan Wasdal BMN - Dok Humas Rupbasan Cilacap

CILACAP -- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap melalui Operator BMN, Endang Susilowati mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan Wasdal BMN secara virtual yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengeadaan Baranga/Jasa (PBMNPBJ) bekerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada Senin (25/03).

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini menghadirkan narasumber sekaligus membuka kegiatan narasumber dari Biro PBMNPBJ, Anjas.

Sosialisasi dilanjutkan paparan oleh Yesi. Dalam paparannya, Yesi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi penyusunan laporan wasdal BMN dengan maksud memberikan pedoman bagi satuan Kerja dan Kantor Wilayah di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam menyusun Laporan Wasdal BMN.

Kegiatan sosialisasi ini mempunyai tujuan tersusunnya Laporan Wasdal BMN secara tepat waktu dan sesuai ketentuan sebagaimana tertera pada PMK No.207 / PMK.06 / 2021.

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian pelaporan Wasdal BMN untuk semester 1 pada tanggal 07 Juli dan Untuk semester II  16 Januari.

Pentingnya penyampaian laporan wasdal secara tepat waktu karena kebutuhan verifikasi ditingkat pengguna barang, bahan pengambilan kebijakan pengelolaan BMN, nilai indeks pengelolaan asset (IPA) sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan kebutuhan BMN, tindak lanjut pengelolaan BMN, Perhitungan Penilaian Kinerja di Bidang pengelolaan BMN serta perbaikan tata kelola BMN.

Sosialisasi dilanjutkan dengan teknis tata cara pengisian Laporan Wasdal mulai dari Form A (Laporan Pelaksanaan, Pemantauan periodik/insidentil), Form B (Laporan Pelaksanaan Penertiban), Form C (Laporan Pelaksanaan Monitoring Evaluasi).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun