Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Cilacap Ikuti Teknis Pengisian Kertas Kerja Maturitas SPIP Secara Virtual

14 Maret 2024   13:24 Diperbarui: 14 Maret 2024   13:37 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Cilacap ikuti zoom pengisian kertas kerja maturitas SPIP - Dok Humas Rupbasan Cilacap

CILACAP -- Rupbasan Cilacap ikuti kegiatan teknis pengisian kertas kerja penilaian mandiri maturitas SPIP tahun 2024 secara virtual melalui aplikasi zoom pada Kamis (14/03). Bertempat di Aula Serbaguna, Kepala Rupbasan Cilacap, Helmi Najih dan jajaran nampak serius mengikuti kegiatan yang dipandu oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagai informasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem yang memastikan suatu organisasi melakukan pengendalian atas segala kemungkinan yang berpotensi menghambat tercapainya sasaran organisasi.

Menyadari pentingnya SPIP dalam instansi pemerintah, Kepala Rupbasan Cilacap menyampaikan kepada jajaran agar mengikuti kegiatan Penilaian Mandiri SPIP secara serius. Menurutnya, SPIP merupakan sarana yang efektif dalam upaya pencegahan tindak penyimpangan.

"Untuk diketahui bersama, penyelenggaraan SPIP merupakan hal penting dalam suatu instansi. Oleh karenanya ikuti kegiatan ini dengan baik," ucap Helmi.

"Tingkat maturitas SPIP juga harus diperhatikan. Penilaian atas maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi kegiatan efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Maturitas SPIP diukur dengan level 1-5. Semakin tinggi levelnya menunjukkan penyelenggaraan SPIP semakin baik. Kualitas penyelenggaraan SPIP dianggap baik ketika penilaian maturitas minimal level 3. Level 3 sendiri berarti masuk dalam kategori terdefinisi yang artinya Organisasi telah mampu mendefinisikan kinerjanya dengan baik dan strategi pencapaian kinerjanya telah relevan dan terintegrasi, serta pengendalian telah dilaksanakan namun perlu ditingkatkan agar lebih efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun