CILACAP - Pengelola Basan Baran, Weri Ardi mewakili Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Cilacap pada Selasa (27/02/2024). Rupbasan Cilacap bergabung dengan aparat penegak hukum (APH) dan stakeholder terkait seperti Polresta Cilacap, Pengadilan Negeri Cilacap, BNNK Cilacap, serta Dinas Kesehatan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini pun melibatkan unsur media massa.
Tak kurang dari 250 perkara yang berlangsung sejak bulan Maret tahun 2023 hingga bulan Februari 2024 dimusnahkan barang buktinya. Mulai dari Obat-obatan berdaftar "G" (obat keras), jamu illegal, minuman keras, bahan petasan, kardus, pakaian, hingga senjata tajam dan senjata api masuk dalam daftar barang bukti yang dilenyapkan.
Adapun pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang. Obat-obatan dihancurkan dengan cara diblender, Kardus dan Pakaian dibakar hingga habis, serta botol minuman keras dimusnahkan dengan dibuang isinya lalu dipecahkan.
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim," kata Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Himawan Setianto.
"Selain itu, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan pengamalan hukum agar barang tersebut tidak disalahgunakan," tambahnya.
Perwakilan Rupbasan Kelas II Cilacap, Weri Ardi menyampaikan apresiasi atas pemusnahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap. Menurutnya, ini merupakan bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum.
"Semoga sinegi antara aparat penegak hukum di Kabupaten Cilacap dapat terus terjalin dengan baik terutama dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara," kata Weri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H