Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Bersama APH Terkait, Rupbasan Cilacap Ikut Musnahkan BB di Kejari Cilacap

28 Februari 2024   14:22 Diperbarui: 28 Februari 2024   14:30 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Cilacap hadiri pemusnahan BB di Kejari Cilacap - Dok Humas Rupbasan Cilacap

CILACAP - Pengelola Basan Baran, Weri Ardi mewakili Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Cilacap pada Selasa (27/02/2024). Rupbasan Cilacap bergabung dengan aparat penegak hukum (APH) dan stakeholder terkait seperti Polresta Cilacap, Pengadilan Negeri Cilacap, BNNK Cilacap, serta Dinas Kesehatan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini pun melibatkan unsur media massa.

Tak kurang dari 250 perkara yang berlangsung sejak bulan Maret tahun 2023 hingga bulan Februari 2024 dimusnahkan barang buktinya. Mulai dari Obat-obatan berdaftar "G" (obat keras), jamu illegal, minuman keras, bahan petasan, kardus, pakaian, hingga senjata tajam dan senjata api masuk dalam daftar barang bukti yang dilenyapkan.

Adapun pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang. Obat-obatan dihancurkan dengan cara diblender, Kardus dan Pakaian dibakar hingga habis, serta botol minuman keras dimusnahkan dengan dibuang isinya lalu dipecahkan.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim," kata Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Himawan Setianto.

"Selain itu, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan pengamalan hukum agar barang tersebut tidak disalahgunakan," tambahnya.

Perwakilan Rupbasan Kelas II Cilacap, Weri Ardi menyampaikan apresiasi atas pemusnahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap. Menurutnya, ini merupakan bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum.

"Semoga sinegi antara aparat penegak hukum di Kabupaten Cilacap dapat terus terjalin dengan baik terutama dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara," kata Weri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun