CILACAP -- Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Cilacap Dias Martha, didampingi Pengelola Basan Baran Heru Mardianto laksanakan kontrol Gudang Umum dan Gudang Berharga pada Kamis (04/01/24). Kontrol keliling merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari untuk memastikan keamanan benda sitaan dan barang barang rampasan serta memantau kondisi lingkungan sekitar.
Saat melaksanakan kontrol gudang, Dias menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, pengelolaan basan baran dilakukan dengan cara penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan.
"Kegiatan kontrol gudang penyimpanan basan baran merupakan salah satu bentuk pengelolaan basan baran. Tidak hanya sekedar menyimpan, tapi kami juga memastikan keamanan basan baran tersebut," ucap Dias.
Dias melanjutkan, dalam melaksanakan penyimpanan, benda sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran) dikelompokkan sesuai dengan klasifikasi dan tingkat pemeriksaan perkara.
"Saat menyimpan basan baran harus disesuaikan dengan klasifikasi. Pengelola Basan Baran dengan cermat akan memilah basan baran tersebut masuk dalam kategori berharga, berbahaya atau kategori umum," lanjut Dias.
Sebagai informasi, sarana dan prasarana yang dimiliki Rupbasan Cilacap meliputi gudang terbuka, tertutup, berharga, berbahaya dan gudang tanaman/hewan.
"Dengan sarana prasarana yang representatif, kami siap melayani Aparat Penegak Hukum dalam hal penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara," pungkas Dias.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H