Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kontrol Gudang Penyimpanan, Rupbasan Cilacap Pastikan Keamanan Basan Baran

4 Januari 2024   12:24 Diperbarui: 4 Januari 2024   12:38 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Humas Rupbasan Cilacap

CILACAP -- Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Cilacap Dias Martha, didampingi Pengelola Basan Baran Heru Mardianto laksanakan kontrol Gudang Umum dan Gudang Berharga pada Kamis (04/01/24). Kontrol keliling merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari untuk memastikan keamanan benda sitaan dan barang barang rampasan serta memantau kondisi lingkungan sekitar.

Saat melaksanakan kontrol gudang, Dias menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, pengelolaan basan baran dilakukan dengan cara penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan.

"Kegiatan kontrol gudang penyimpanan basan baran merupakan salah satu bentuk pengelolaan basan baran. Tidak hanya sekedar menyimpan, tapi kami juga memastikan keamanan basan baran tersebut," ucap Dias.

Dias melanjutkan, dalam melaksanakan penyimpanan, benda sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran) dikelompokkan sesuai dengan klasifikasi dan tingkat pemeriksaan perkara.

"Saat menyimpan basan baran harus disesuaikan dengan klasifikasi. Pengelola Basan Baran dengan cermat akan memilah basan baran tersebut masuk dalam kategori berharga, berbahaya atau kategori umum," lanjut Dias.

Sebagai informasi, sarana dan prasarana yang dimiliki Rupbasan Cilacap meliputi gudang terbuka, tertutup, berharga, berbahaya dan gudang tanaman/hewan.

"Dengan sarana prasarana yang representatif, kami siap melayani Aparat Penegak Hukum dalam hal penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara," pungkas Dias.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun