Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Cilacap Jaga Nilai Ekonomi Basan Baran Melalui Si Raja

24 Desember 2023   08:22 Diperbarui: 24 Desember 2023   08:26 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Cilacap lakukan simpan rawat jaga benda sitaan (Dok. Rupbasan Cilacap)

CILACAP -- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap terbukti berhasil menjalankan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 44 yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Rupbasan sebagai tempat penyimpanan benda sitaan.

Kepala Rupbasan Cilacap, Helmi Najih mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan benda sitaaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran), Rupbasan Cilacap melakukan empat hal, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Basan Baran.

"Tidak hanya sekedar menyimpan, kami juga melakukan pengamanan dan pemeliharaan basan baran. Pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya pencurian, perusakan, penukaran dan keluarnya basan baran secara illegal. Sementara, pemeliharaan/perawatan dilakukan untuk menjaga nilai ekonomis basan baran tersebut," terang Helmi pada Jumat (22/12).

Melaksanakan arahan Karupbasan Cilacap, Pengelola Basan Baran, Weri Ardi menyampaikan bahwa Rupbasan Cilacap dengan slogan Si Raja yaitu Simpan Rawat Jaga telah berhasil menjaga tidak hanya keutuhan, namun juga nilai ekonomis basan baran tersebut.

"Pengelolaan basan baran dengan slogan Si Raja berjalan dengan baik. Salah satu tujuan dari slogan ini adalah menjaga nilai ekonomis basan/baran. Alhamdulillah, barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah mempunyai putusan kekuatan hukum tetap dan disimpan di Rupbasan Cilacap dapat menjadi pemasukan bagi negara melalui proses lelang," jelas Weri.

Sebagai informasi, di penghujung tahun 2023 ini, Rupbasan Cilacap mengeluarkan 8 truk dan 2 mobil dari gudang penyimpanan. Pengeluaran ini dilaksanakan setelah proses lelang terhadap barang rampasan tersebut selesai. Kejaksaan Negeri Cilacap selaku eksekutor melaksanakan lelang Baran secara daring melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto.

"Nilai ekonomi dari barang rampasan yang dilelang kemarin mencapai ratusan juta rupiah, dengan angka tersebut dapat menjadi bukti Rupbasan Cilacap berhasil melaksanakan tugas dan fungsinya," tutup Weri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun