CILACAP -- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap terbukti berhasil menjalankan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 44 yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Rupbasan sebagai tempat penyimpanan benda sitaan.
Kepala Rupbasan Cilacap, Helmi Najih mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan benda sitaaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran), Rupbasan Cilacap melakukan empat hal, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan dan penyelamatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Basan Baran.
"Tidak hanya sekedar menyimpan, kami juga melakukan pengamanan dan pemeliharaan basan baran. Pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya pencurian, perusakan, penukaran dan keluarnya basan baran secara illegal. Sementara, pemeliharaan/perawatan dilakukan untuk menjaga nilai ekonomis basan baran tersebut," terang Helmi pada Jumat (22/12).
Melaksanakan arahan Karupbasan Cilacap, Pengelola Basan Baran, Weri Ardi menyampaikan bahwa Rupbasan Cilacap dengan slogan Si Raja yaitu Simpan Rawat Jaga telah berhasil menjaga tidak hanya keutuhan, namun juga nilai ekonomis basan baran tersebut.
"Pengelolaan basan baran dengan slogan Si Raja berjalan dengan baik. Salah satu tujuan dari slogan ini adalah menjaga nilai ekonomis basan/baran. Alhamdulillah, barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah mempunyai putusan kekuatan hukum tetap dan disimpan di Rupbasan Cilacap dapat menjadi pemasukan bagi negara melalui proses lelang," jelas Weri.
Sebagai informasi, di penghujung tahun 2023 ini, Rupbasan Cilacap mengeluarkan 8 truk dan 2 mobil dari gudang penyimpanan. Pengeluaran ini dilaksanakan setelah proses lelang terhadap barang rampasan tersebut selesai. Kejaksaan Negeri Cilacap selaku eksekutor melaksanakan lelang Baran secara daring melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto.
"Nilai ekonomi dari barang rampasan yang dilelang kemarin mencapai ratusan juta rupiah, dengan angka tersebut dapat menjadi bukti Rupbasan Cilacap berhasil melaksanakan tugas dan fungsinya," tutup Weri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H