Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tingkatkan Integritas, Rupbasan Cilacap Lakukan Internalisasi Penanganan Benturan Kepentingan

24 November 2023   07:41 Diperbarui: 24 November 2023   07:41 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rupbasan Cilacap gelar internalisasi penanganan benturan kepentingan - Dok Humas Rupbasan Cilacap

CILACAP -- Rupbasan Kelas II Cilacap pada Kamis (23/11) melakukan internalisasi penanganan benturan kepentingan. Hal ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan integritas pegawai serta menghilangkan potensi terjadinya Conflict of Interest atau disebut juga benturan kepentingan. Bertempat di Ruang Serbaguna lantai II kantor Rupbasan Cilacap, internalisasi ini dihadiri oleh Kepala Rupbasan Cilacap, Helmi Najih dan seluruh pegawai.

Saat membuka jalannya kegiatan, Kepala Rupbasan Cilacap mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh pegawai. Selanjutya, Ia menyampaikan bahwa kegiatan internalisasi ini merupakan penerapan atas dokumen manajemen risiko pencegahan korupsi yang telah disusun sebelumya. Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan integritas pegawai sehingga potensi terjadinya benturan kepentingan di Rupbasan Cilacap dapat ditanggulangi sepenuhnya.

Materi terkait penanganan benturan kepentingan disampaikan oleh Ketua Pokja Penguatan Pengawasan, Putri Arumsari. Pada kesempatan ini, Putri menjelaskan bahwa benturan kepentingan / Conflict of Interest merupakan salah satu dari 7 jenis korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam Jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi. Benturan kepentingan sendiri merupakan situasi di mana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.

Putri juga mengutarakan bahwa dalam rangka penanganan benturan kepentingan, Kepala Rupbasan Cilacap telah membentuk Tim Penanganan Benturan Kepentingan. Tim yang dibentuk ini telah melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap potensi benturan kepentingan yang mungkin terjadi serta menyusun rencana aksi untuk penanggulangannya. Dalam internalisasi ini, Ia pun menjelaskan lebih lanjut terkait apa saja potensi benturan kepentingan yang mungkin tejadi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun