Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pastikan Benda Sitaan Aman, Rupbasan Cilacap Kontrol Gudang Terbuka

16 Oktober 2023   09:50 Diperbarui: 16 Oktober 2023   10:52 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CILACAP -- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap mempunyai tugas menjaga dan memelihara benda sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran). Kegiatan ini bertujuan agar nilai ekonomis basan baran tidak mengalami penurunan.

Senin (16/10), Pengelola Basan Baran Rupbasan Cilacap Agus Sukarno Putra bersama Heru Mardianto dan Edy Purwanto melaksanakan kontrol Gudang Terbuka dengan fokus kegiatan pengecekan kendaraan roda empat.

"Hari ini kami melaksanakan giat pengecekan basan roda empat yang tersimpan di Gudang Terbuka. Kegiatan seperti ini rutin kami laksanakan selain untuk memastikan keamanan juga bermanfaat menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan itu sendiri," terang Agus.

Sebagai informasi, Rupbasan Cilacap dalam menjalankan tugas dan fungsinya dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti gudang tertutup, gudang terbuka, gudang berharga/berbahaya dan gudang tanaman/hewan ternak.

Tidak hanya memiliki fasilitas yang memadai, Rupbasan Cilacap juga mempunyai beberapa inovasi diantaranya layanan Bersih BB (Basan Baran), dan layanan pemusnahan BB dengan menyediakan mesin crusher (penghancur).

"Sesuai dengan arahan Kepala Rupbasan, kami siap memfasilitasi pengelolaan basan baran, layanan kami mudah, cepat dan nol rupiah," pungkas Agus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun