Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Partisipasi Aktif, Satops Patnal Rupbasan Cilacap Turut Sidak Lapas Cilacap

14 Oktober 2023   07:20 Diperbarui: 14 Oktober 2023   07:24 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Humas Rupbasan Cilacap

Cilacap -- Satuan Operasional kepatuhan Internal (Satops Patnal) Rupbasan Cilacap mengikuti Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilaksanakan pada Rabu (11/10) malam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap. Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Gresy Mulia bersama dengan Salimin, Guruh Budi, dan Agus Putra yang merupakan anggota Satops Patnal Rupbasan Cilacap mengikuti kegiatan bergabung dengan Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Memimpin jalannya sidak Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Saiful Buchori. Tim Satops Patnal dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Nusakambangan pun hadir di Lapas cilacap malam itu.

Saat memberikan arahan sebelum pelaksanaan kegiatan, Saiful menyampaikan agar penggeledahan dilakukan secara sopan, santun dan humanis. Ia mengajak seluruh petugas yang hadir untuk membantu Lapas Cilacap dalam mewujudkan Zero Halinar. Ia pun tak lupa mengingatkan akan pentingnya kewaspadaan serta selalu menjaga keamanan dan ketertiban.

Kegiatan sidak ini meliputi penggeledahan kamar hunian dan pelaksanaan tes urin bagi warga binaan. Ini merupakan bentuk nyata deteksi dini yang dilakukan oleh Tim Satops Patnak Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam pencegahan peredaran gelap narkoba serta benda-benda terlarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun