Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Cilacap
Humas Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Administrasi - Humas

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap adalah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Mempunyai tugas pokok menjaga dan merawat Benda Sitaan Negara

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Rupbasan Cilacap Luncurkan Company Profile

27 September 2023   05:18 Diperbarui: 27 September 2023   05:25 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Humas Rupbasan Cilacap

CILACAP - Seperti kata pepatah "Tak Kenal Maka Tak Sayang" Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas II Cilacap meluncurkan Company Profile guna memberi tahu kepada masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) tentang Rupbasan, sehingga pengguna layanan dapat lebih mengenal lebih jauh tentang Rupbasan khususnya informasi di Rupbasan Cilacap.

Company Profile Rupbasan Cilacap memiliki fungsi sebagai alat informasi, menciptakan hubungan dengan pengguna layanan dan memberikan gambaran umum tentang Rupbasan Cilacap, sehingga masyarakat lebih tahu tentang Rupbasan Cilacap.

Kepala Rupbasan Cilacap, Helmi Najih mengungkapkan tentang pentingnya Company Profile agar Rupbasan Cilacap dikenal masyarakat umum.

"Kita harus selalu memberikan publikasi dan informasi tentang tugas dan fungsi Rupbasan Cilacap ke masyarakat dan APH. Dengan kita berkoordinasi dan membuat Company profile pengguna layanan semakin lebih dekat dengan Rupbasan," tutur Helmi.

Langkah ini juga bertujuan agar koordinasi bersama APH lainnya selalu berjalan dengan lancar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun