Mohon tunggu...
RUPBASAN BANTUL
RUPBASAN BANTUL Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rupbasan Kelas II Bantul

hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Bantul Ikuti Webinar Series: Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM

5 Agustus 2024   13:56 Diperbarui: 5 Agustus 2024   14:26 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bantul, 05 Agustus 2024 - Jajaran Rupbasan Kelas II Bantul yang dipimpin oleh Muhammad Syukron Anshori (Syukron) mengikuti kegiatan Launching Webinar Series: Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM secara daring dari ruang rapat Rupbasan Kelas II Bantul. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPSDM Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui aplikasi Zoom Meeting, diikuti oleh seluruh satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.

Dalam laporannya, Kepala BPSDM Hukum dan HAM RI, Razilu, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024. Webinar Series ini terdiri dari delapan sesi yang diselenggarakan secara daring, dengan materi berbeda pada setiap sesinya. "Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM," ujar Razilu.

Acara ini dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, yang juga meresmikan Webinar Series 1 dengan tema "SDM Berkualitas Menyongsong Indonesia Emas 2045". Dalam arahannya, Yasonna berharap agar Webinar Series ini mampu meningkatkan Indeks Sistem Merit. "Indeks Sistem Merit Kemenkumham ditargetkan di tahun 2024 ini sebesar 380-400. Untuk menaikkan atau memberi poin sampai target adalah berkaitan dengan Corporate University (Corp-U) yaitu metode pembelajaran coaching, mentoring, dan magang," terangnya. Ia juga menekankan bahwa melalui peningkatan kompetensi dan kapabilitas ASN, Indonesia dapat mencapai berbagai target pembangunan dan kemajuan yang telah ditetapkan.

Webinar Series Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM merupakan salah satu inisiatif BPSDM Hukum dan HAM untuk terus meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta sebagai bentuk implementasi ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut undang-undang tersebut, setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.

Syukron mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Rupbasan Kelas II Bantul. "Kegiatan ini memberikan banyak wawasan baru yang sangat bermanfaat bagi peningkatan kinerja kami," ujar Syukron.

Kegiatan berjalan lancar dan diharapkan dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan kompetensi ASN di seluruh Indonesia.(sam)

 

Dok. Rupbasan Bantul
Dok. Rupbasan Bantul
 
 

#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba
Kanwil Kemenkumham DIY
Agung Rektono Seto

Follow me at:
Website: rupbasanbantul.kemenkumham.go.id
Facebook: rupbasanbantul01
Twitter: RUPBASAN_BANTUL
Instagram: rupbasanbantul
Email: rpbsn.bantul@kemenkumham.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun