Rupbasan Kelas II Bantul hari ini, saat beberapa pegawai tampak mengenakan rompi oranye saat bekerja, Rabu (03/7/2024). Rompi ini bukan sembarang pakaian, melainkan sanksi yang diberikan kepada pegawai yang terlambat hadir sebagai bagian dari program inovatif Rupbasan Bantul Punishment (RBP).
Bantul – Pemandangan tak biasa terlihat di KantorKepala Rupbasan Kelas II Bantul, Muhammad Syukron Anshori (Syukron), mengambil langkah tegas untuk meningkatkan disiplin pegawai. Melalui program RBP, setiap pelanggaran disiplin seperti terlambat hadir atau tidak mengikuti apel akan diberikan sanksi dengan mengenakan rompi oranye yang mencolok dan bertuliskan RBP. Rompi ini harus dipakai selama jam kerja sebagai bentuk hukuman dan pembelajaran.
Program RBP bertujuan untuk menerapkan sistem reward dan punishment yang profesional, di mana penghargaan dan sanksi diberikan secara objektif dan proporsional. Selain memberikan sanksi, program ini juga memberikan penghargaan kepada pegawai yang menunjukkan kinerja dan disiplin yang baik. Syukron menekankan pentingnya program ini dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.
Syukron menyampaikan, "Program RBP ini kami laksanakan untuk membangun budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab. Kami berharap dengan adanya sistem ini, pegawai dapat lebih sadar akan pentingnya ketepatan waktu dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Disiplin adalah kunci keberhasilan kita bersama. Disiplin pegawai akan berpengaruh langsung pada kepuasan pelayanan masyarakat, karena pelayanan yang baik dimulai dari disiplin dan profesionalisme pegawai," ujar Syukron.
Program RBP diharapkan dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi seluruh pegawai di Rupbasan Kelas II Bantul.(sam)
Â
Â
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba
Kanwil Kemenkumham DIY
Agung Rektono Seto
Follow me at:
Website: rupbasanbantul.kemenkumham.go.id
Facebook: rupbasanbantul01
Twitter: RUPBASAN_BANTUL
Instagram: rupbasanbantul
Email: rpbsn.bantul@kemenkumham.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H