Bantul - Jajaran Rupbasan Kelas II Bantul mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Integrasi dan Terpadu (SIPIDU), Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Penyuluhan Anti Korupsi. Acara ini dilaksanakan di Wisma Tamu Ndalem Pengayoman, D.I Yogyakarta, kemarin Rabu (29/5/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I Yogyakarta, termasuk Kepala Subsi Administrasi dan Pengelolaan (Kasubsi Adminlola) Rupbasan Kelas II Bantul, Suhono.
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, F Surya Kumara. Dalam sambutannya, Surya Kumara menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelayanan publik. “Penyuluhan anti korupsi dan penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) adalah langkah penting untuk memastikan kita semua bekerja dengan integritas tinggi. Implementasi Aplikasi SIPIDU juga akan mendukung kita dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan materi tentang Aplikasi SIPIDU, Penguatan UPG, dan Penyuluhan Anti Korupsi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham D.I Yogyakarta. Pranata Humas Ahli Muda Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Bramantyo, memberikan wawasan mengenai berbagai modus operandi korupsi dan cara-cara pencegahannya.
Ia menekankan pentingnya integritas pribadi dan kolektif dalam mencegah korupsi. “Korupsi tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak tatanan sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat kita,” ungkapnya.
Materi yang dibahas dalam FGD ini meliputi:
a. Pencegahan dan pengendalian gratifikasi.
b. Pengertian korupsi.
c. Bentuk rasionalisasi dalam menerima gratifikasi.
d. Sikap terhadap gratifikasi yang dianggap suap.
e. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
f. Tugas UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi).
g. Penanganan pengelolaan pengaduan Kemenkumham melalui Aplikasi SIPIDU.
h. Kendala dalam melakukan penginputan ke dalam aplikasi SIPIDU.
Aplikasi SIPIDU diperkenalkan sebagai alat teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran, gratifikasi, dan penyimpangan lainnya. SIPIDU menawarkan fitur pelaporan yang aman dan rahasia, sehingga pegawai dapat melaporkan tindakan yang tidak sesuai tanpa khawatir akan retaliasi. Tim Inspektorat juga menjelaskan berbagai fitur, seperti kemudahan akses, cara mengirim laporan, dan mekanisme perlindungan bagi pelapor.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan aplikasi SIPIDU, memperkuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta meningkatkan kesadaran dan keterlibatan dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham D.I Yogyakarta. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dalam menangani pengaduan, mengelola gratifikasi, serta meminimalisir risiko korupsi.
Secara terpisah, Kepala Rupbasan Kelas II Bantul Muhammad Syukron Anshori (Syukron) menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan internal di Rupbasan Kelas II Bantul. "Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, pegawai dapat lebih memahami dan menerapkan aplikasi SIPIDU serta memperkuat integritas dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujar Syukron.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan memberikan wawasan baru bagi para peserta, termasuk jajaran Rupbasan Kelas II Bantul. (sam)