Bantul - Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Rupbasan Kelas II Bantul, Senin (4/3/2024). Sidak ini bertujuan untuk memonitor penitipan dan penyelesaian barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bantul.
Tim Kejaksaan Tinggi DIY dipimpin oleh Ibu Ery Syarifah, S.H. dari bagian Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DIY. Tim disambut langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas II Bantul Muhammad Syukron Anshori (Syukron), yang menyampaikan gambaran kondisi bangunan dan sarana prasarana Rupbasan Kelas II Bantul, SOP pelayanan dan pengelolaan barang bukti di Rupbasan Kelas II Bantul, serta data barang bukti yang dititipkan Kejaksaan Negeri Bantul.
Dari data yang disampaikan, terdapat barang bukti yang sudah inkracht namun belum diambil oleh pihak berwenang (overstaying). Hal ini menjadi perhatian Tim Kejaksaan Tinggi DIY, yang akan mengkoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Bantul untuk segera menyelesaikan barang bukti tersebut.
Kegiatan sidak berjalan dengan baik dan lancar tanpa kendala. Tim Kejaksaan Tinggi DIY mengapresiasi kerjasama dan kinerja Rupbasan Kelas II Bantul dalam mengelola barang bukti. Tim juga berharap agar Rupbasan Kelas II Bantul terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap barang bukti yang dititipkan.
Akhir kegiatan jajaran Kejaksaan Tinggi DIY dan jajaran Rupbasan Kelas II Bantul melakukan foto bersama.(sam)
Â
Â
#Kemenkumham
#kanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba
Kanwil Kemenkumham DIY
Follow me at:
Website: rupbasanbantul.kemenkumham.go.id
Facebook: rupbasanbantul01
Twitter: RUPBASAN_BANTUL
Instagram: rupbasanbantul
Email: rpbsn.bantul@kemenkumham.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H