Mohon tunggu...
RUPBASAN BANTUL
RUPBASAN BANTUL Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rupbasan Kelas II Bantul

hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Selenggarakan Evaluasi dan Pencatatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

27 Desember 2022   16:38 Diperbarui: 27 Desember 2022   16:56 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bantul - Kegiatan Evaluasi RUP dan Pencatatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa diselenggarakan secara daring via aplikasi ZOOM oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (27/12). Tujuan dari kegiatan ini adalah agar Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dapat dilaksanakan dengan maksimal, karena ITKP merupakan salah satu indikator dalam Reformasi Birokrasi.

Tangkapan layar. Dok. Pri
Tangkapan layar. Dok. Pri
Kegiatan ini diikuti oleh PPK dan Operator SiRUP Rupbasan Bantul serta seluruh satuan kerja se-Indonesia. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris, yang meminta agar seluruh Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dicatatkan di LPSE. Beliau juga mengingatkan agar di awal tahun 2023 mendatang semua paket SiRUP sudah diumumkan. Di tahun 2023, belanja non PDN hanya sebesar 5% dari belanja 52 (Belanja Barang) dan 53 (Belanja Modal).

Kegiatan Evaluasi RUP dan Pencatatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Dengan demikian, kegiatan ini sangat penting bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(sam)

#Kemenkumham
#KanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun