Bantul - Kegiatan Evaluasi RUP dan Pencatatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa diselenggarakan secara daring via aplikasi ZOOM oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (27/12). Tujuan dari kegiatan ini adalah agar Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dapat dilaksanakan dengan maksimal, karena ITKP merupakan salah satu indikator dalam Reformasi Birokrasi.
Kegiatan ini diikuti oleh PPK dan Operator SiRUP Rupbasan Bantul serta seluruh satuan kerja se-Indonesia. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris, yang meminta agar seluruh Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dicatatkan di LPSE. Beliau juga mengingatkan agar di awal tahun 2023 mendatang semua paket SiRUP sudah diumumkan. Di tahun 2023, belanja non PDN hanya sebesar 5% dari belanja 52 (Belanja Barang) dan 53 (Belanja Modal).
Kegiatan Evaluasi RUP dan Pencatatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Dengan demikian, kegiatan ini sangat penting bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(sam)
#Kemenkumham
#KanwilKumhamDIY
#Rupbasan
#RupbasanBantul
#HumasRuba
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H