Tanjungpinang, INFO_PAS -- Dalam upaya meningkatkan estetika dan profesionalisme lingkungan kerja, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang melaksanakan standarisasi warna gedung kantor. Proses ini berada di bawah pengawasan Kepala Subseksi Umum, Tri Wahyu Widodo.
Proses standarisasi ini dilakukan mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-42.OT.02.01 Tahun 2024 tentang Standarisasi Warna Bangunan Gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Surat edaran tersebut menetapkan bahwa bangunan UPT Pemasyarakatan harus menggunakan kombinasi warna abu-abu muda dan putih (concrete white).
"Kami ingin memastikan bahwa lingkungan kerja tidak hanya nyaman tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan identitas Rumah Tahanan. Warna-warna yang digunakan telah disesuaikan dengan pedoman visual yang berlaku," ujar Tri Wahyu Widodo saat meninjau langsung proses pengecatan.
Standarisasi ini melibatkan warga binaan yang memiliki keahlian di bidang pengecatan, sekaligus menjadi bagian dari program pembinaan kemandirian. Tahapan pekerjaan mencakup pembersihan permukaan dinding, penambalan keretakan, hingga pengecatan dengan warna yang telah ditentukan. Proses ini direncanakan selesai dalam beberapa hari ke depan tanpa mengganggu operasional sehari-hari di Rutan.
Melalui inisiatif ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang berharap dapat semakin memperkuat citra positif lembaga, menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional, serta meningkatkan produktivitas pegawai dalam menjalankan tugasnya.
.
.
.