Mohon tunggu...
Humas Rujiba
Humas Rujiba Mohon Tunggu... Editor - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang

Seputar Kegiatan Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Kelas I Tanjungpinang Serahkan Remisi Natal 2024 Kepada 10 (Sepuluh) Warga Binaan

25 Desember 2024   11:38 Diperbarui: 25 Desember 2024   11:38 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karutan Tanjungpinang, Yan Patmos, menyerahkan SK Remisi Khusus Natal 2024 kepada Perwakilan WBP

Tanjungpinang, INFO_PAS -- Sebanyak 10 (Sepuluh) Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2024 yang diberikan tepat pada perayaan Hari Natal, Rabu (25/12). Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, kepada perwakilan warga binaan.

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang diberikan berdasarkan pencapaian tertentu, termasuk perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan. Remisi Natal sendiri termasuk dalam kategori remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan sesuai keyakinan para narapidana.

Melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024, 10 warga binaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang menerima remisi dengan rincian enam orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan, dan empat orang lainnya menerima pengurangan 15 hari.

Kepala Rutan Yan Patmos menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. "Warga binaan yang memenuhi syarat atas usulan remisi khusus adalah mereka yang dinyatakan berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang," ujar Yan.

Ia menambahkan bahwa proses pengajuan remisi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, memastikan setiap penerima telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Acara penyerahan remisi ini juga disejalankan dengan kegiatan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal secara virtual oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto. Acara virtual tersebut terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bandung dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia.

Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi momen sukacita bagi para WBP yang merayakan Natal, tetapi juga bagian dari upaya Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk terus memberikan pembinaan dan dukungan bagi warga binaannya.

.

.

.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun