Mohon tunggu...
Humas Rujiba
Humas Rujiba Mohon Tunggu... Editor - Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang

Seputar Kegiatan Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Karutan Tanjungpinang Ikuti Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Hukum

15 November 2024   15:15 Diperbarui: 15 November 2024   15:15 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanjungpinang, INFO_PAS -- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, mengikuti secara virtual kegiatan Upacara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Utama Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jumat (15/11).

Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman Gedung Sekretariat Jenderal, Jakarta Selatan, tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas yang melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan bagi Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Hukum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Hukum memiliki peran krusial dalam mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam mewujudkan poin ke-7 terkait penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Jaga integritas dan akuntabilitas, kemudian dukung reformasi birokrasi, lalu kembangkan kompetensi dan profesionalisme, dan perkuat sinergi antar-Kementerian serta berikan keteladanan dan semangat," ucap Supratman.

.

.

.

.

.

@kemenkumham_RI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun