Tanjungpinang, INFO_PAS -- Sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin pertama yakni pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di Lapas dan Rutan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang kembali melaksanakan razia kamar hunian WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).Â
Kegiatan ini dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum (APH), yakni TNI dan Polri, pada Rabu (13/11).
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Davy Bartian.Â
Sebelum razia dimulai, seluruh peserta mengikuti apel di halaman depan Rutan Kelas I Tanjungpinang. Apel tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Zubaeidah, Babinsa Koramil 01/Tanjungpinang, serta jajaran petugas Rutan.
Dalam amanatnya, Davy Bartian menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berfokus pada pemberantasan narkoba.
"Razia kamar hunian harus rutin dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada barang terlarang di lingkungan rutan. Saya mengapresiasi tim yang bisa memahami dan melaksanakan perintah ini dengan baik. Jaga integritas dalam setiap tindakan, dan tetap jalin kolaborasi yang kuat dengan instansi dan APH setempat, mitra, serta UPT lainnya. Jangan lupa untuk melaporkan segala temuan dengan transparan dan akurat," ujar Davy.
Pelaksanaan razia dibagi menjadi tiga tim yang menyisir Blok Bintan, Blok Penyengat, dan Blok Melati. Para petugas bekerja dengan sigap dan teliti untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang lolos dari pemeriksaan. Hasil razia menunjukkan komitmen penuh para petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.
Dalam razia tersebut, Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Zubaeidah juga menyempatkan diri untuk melakukan pemeriksaan jeruji serta mengecek dapur sehat Rutan Tanjungpinang guna memastikan kebersihan dan keamanan fasilitas tersebut.
Usai kegiatan, sejumlah barang terlarang seperti botol kaca, besi, pisau cukur, benang jarum, kaleng besi, dan pecahan kaca berhasil disita. Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan oleh Davy Bartian, Kapolsek Tanjungpinang Barat, Babinsa Koramil 01/Tanjungpinang, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Yongki Yastinanda dengan cara dibakar.
Dengan pelaksanaan razia ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Sinergitas bersama TNI dan Polri diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan penanggulangan peredaran barang-barang terlarang di Rutan.