Tanjungpinang, INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mendapatkan tambahan 17 unit Handy Talky (HT) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebagai upaya memperkuat sistem keamanan dan komunikasi di lingkungan rutan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta mempercepat respons dalam menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Penggunaan perangkat komunikasi ini diatur berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015. Aturan tersebut menetapkan standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan, termasuk pentingnya perangkat komunikasi yang memadai bagi petugas.
Dengan adanya tambahan 17 unit HT ini, diharapkan komunikasi antarpetugas di Rutan Kelas I Tanjungpinang akan lebih optimal, memungkinkan koordinasi yang lebih cepat dan efisien dalam menjaga stabilitas dan keamanan rutan.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, menyampaikan apresiasi atas dukungan Ditjen PAS. "Peningkatan fasilitas komunikasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan lingkungan rutan tetap aman dan kondusif. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan gangguan keamanan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Yan.
Pemberian alat komunikasi ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap peningkatan keamanan di rutan dan lapas, serta menegaskan pentingnya pemenuhan standar operasional dalam menjaga ketertiban.
.
.
.