Wajo - Pagi Hari ini Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang mengumpulkan 32 Warga Binaan yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Rabu (06/4).
Berlangsung di Ruang Perpustakaan Rutan Sengkang, sidang ini dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan, Hasnah bersama dengan Ka. KP Rutan, Mustabiruddin, Penelaah status WBP, Mulyadi, Operator SDP, Andi Hadirah, Wali Pemasyarakatan dan Keluarga Penjamin Warga Binaan.
Dalam arahannya, Hasnah menjelaskan Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan (tahap awal dan tahap lanjutan) serta bertujuan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota sidang agar pelaksanaan pembinaan berjalan secara maksimal.
"Sidang ini juga untuk mengetahui layak tidaknya Saudara yang disidangkan memperoleh hak integrasi seperti Asimilasi Dalam Tembok (Tamping), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan  Remisi Khusus Hari Raya," katanya.
"Hal ini Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," terangnya.
"Saya harap bagi Warga Binaan yang memperoleh Asimilasi agar berkelakuan baik, mengikuti segala bentuk pembinaan dan tidak terjerumus kembali ke perbuatan yang melanggar Hukum setelah bebas nanti," tutupnya
Kontributor : Humas Rutan Sengkang
Sumber: Humas Rutan Sengkang
Sumber: Humas Rutan Sengkang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H