Mohon tunggu...
Humas Polres Bojonegoro
Humas Polres Bojonegoro Mohon Tunggu... Polisi - Official resmi Humas Polres Bojonegoro

Official resmi humas polres bojonegoro

Selanjutnya

Tutup

Hukum

SatLantas Polres Bojonegoro Sosialisasikan Aplikasi Signal

4 Oktober 2021   10:41 Diperbarui: 4 Oktober 2021   10:42 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bojonegoro -- Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Bojonegoro terus mensosialisasikan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional, warga bisa dengan mudah membayar pajak kendaraan mereka secara online.

Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia melalui Kepala Satuan (Kasat)  Lalu Lintas (Lantas)  Ajun Komisaris Polisi (AKP)  Rizal Nugra Wijaya mengatakan aplikasi Signal merupakan implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas. Hal ini sejalan dengan program Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yaitu mewujudkan Polri yang Presisi mampu memprediksi kebutuhan masyarakat ke depan, memiliki rasa tanggung jawab sosial serta sekaligus mampu bekerja secara transparan yang berkeadilan.

"Aplikasi Signal diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan secara online," kata Rizal Nugra Wijaya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/10/2021).

Rizal Nugra Wijaya menambahkan untuk memanfaatkan Aplikasi Signal ini sangat mudah, yakni masyarakat dapat mengakses dengan cara  mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional di Google Play Store pada platform android dengan kata kunci "Samsat Digital Nasional' atau cukup melalui link/tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.

"Program ini semoga bisa membantu dan bermanfaat, khususnya pada saat pandemi Covid-19 ini. Kami sangat berharap kerjasama dari semua pihak termasuk para pengguna kendaraan bermotor untuk mendukung mengembangkan sistem layanan yang dapat memberikan kemudahan ini," Pungkasnya. (waf/humasresbojonegoro)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun