Mohon tunggu...
Warta PAS Yogyakarta
Warta PAS Yogyakarta Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Humas pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY

Humas pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kemenkumham DIY Turut Musnahkan Barang Bukti 1,6kg Hasil Pengungkapan BNNP DIY

13 Agustus 2024   12:55 Diperbarui: 13 Agustus 2024   13:01 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penunjukan Barang Bukti hasil temuan /dok. pri


YOGYAKARTA -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa turut serta dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY, Selasa (13/8/2024).

Bertempat di Kantor BNNP DIY, barang yang dimusnahkan berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Kepala BNNP DIY, Andi Fairan memimpin secara langsung jalannya pemusnahan ini.

Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 1.6 Kilogram Pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan 1 (satu) kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang yang penanganannya berlokasi di wilayah DIY.

"Ini merupakan salah datu prestasi BNNP DIY dengan barang bukti yang cukup besar, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat Yogyakarta untuk memperkuat ketahanan diri akan bahaya narkoba. Pengungkapan ini menguatkan indikasi bahwa Yogyakarta memiliki potensi kerawanan narkoba yang tinggi," ujar Andi.

Barang bukti berupa sabu dimusnahkan sesuai dengan prosedur , yaitu dilarutkan  dengan air panas dan dibuang ke tempat pembuangn khusus. Sebagian kecil dari barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium serta kepentingan pembuktian persidangan.

Turut hadir, Kepala Bidang Yantah, Keshab, Lola Basan Baran, dan Keamanan Ganang Utoyo dan Kepala Sub Bidang Lola Basan Baran dan Keamanan Zanuar Rindang.

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun