Mohon tunggu...
Warta PAS Yogyakarta
Warta PAS Yogyakarta Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Humas pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY

Humas pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kadiv PAS Kemenkumham DIY Sidak Lapas Narkotika Yogyakarta

10 Juli 2024   11:12 Diperbarui: 10 Juli 2024   11:18 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kadiv PAS beserta pejabat terkait saat melakukan sidak di Lapas Narkotika Yogyakarta/dok. pri

SLEMAN - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Selasa Malam (10/7/2024).

Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY fokus untuk melakukan monitoring dan evaluasi SOP dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Hal yang harus dipastikan adalah SOP tersebut harus sesuai dengan peraturan yang ada untuk mencegah adanya pelanggaran maupun gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Kadiv PAS meninjau langsung kesiapan regu pengamanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ia juga memeriksa dengan seksama seluruh laporan-laporan yang ada, karena laporan merupakan wujud akuntabilitas kinerja, sekaligus alat komunikasi kepada atasan, jadi laporan tersebut harus dibuat dengan tertib.

Kepada Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta beserta jajaran yang mendampingi, Agung berpesan agar situasi kondisi yang aman terkendali harus terus dijaga. Salah satunya dengan memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun kepada masyarakat, khususnya keluarga WBP yang berkunjung.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun