Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Evaluasi IKPA, Pelaksanaan Anggaran dan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) Triwulan III TA 2022 di Aula Kantor Wilayah, Senin (3/10/2022). Rapat yang dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta para Pengelola Keuangan.
"Evaluasi sampai bulan September, nilai IKPA Kanwil 9 DIPA 98,69. Sedangkan nilai IKPA Kanwil NTT 97,69," ujar Marciana.
Terkait capaian nilai tersebut, Marciana meminta seluruh jajaran untuk mengoptimalkan tiga indikator IKPA yang ditentukan pusat. Diantaranya, deviasi halaman III DIPA, penyerapan anggaran, dan capaian output.
"Deviasi antara rencana dan realisasi agar dipastikan tidak lebih dari 5 persen setiap bulannya," jelasnya.
Selain itu, Marciana meminta agar Rencana Penarikan Dana (RPD) diselaraskan dengan target penyerapan belanja di akhir tahun anggaran 2022. Revisi RPD halaman III DIPA untuk triwulan IV TA 2022 melalui Aplikasi SAKTI supaya diajukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Untuk penyerapan anggaran triwulan IV, Kemenkeu menargetkan belanja pegawai sebesar 95 persen, belanja barang 90 persen dan belanja modal 90 persen. Sedangkan target penyerapan Kemenkumham adalah 95 persen," paparnya.
Berkaitan dengan capaian output, Marciana mengingatkan peserta rapat untuk segera melakukan pengisian Laporan Capaian Output bulan September sesuai tenggat waktu. Selain itu, agar memantau Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) atas pengisian capaian output tersebut telah 100 persen dikonfirmasi oleh KPPN mitra kerja.
"Apabila ada catatan atau notifikasi dari KPPN agar segera dilakukan perbaikan sebelum 7 Oktober 2022," imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Marciana juga mendorong peningkatan realisasi PDN. Tidak hanya di lingkungan Kantor Wilayah, namun semua UPT di bawah Kanwil Kemenkumham NTT wajib memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Termasuk mengajukan izin terlebih dahulu sebelum membeli produk impor, serta mengoptimalkan belanja barang/jasa melalui e-katalog sektoral. Terlebih sebelumnya, UPT juga telah diberikan pemahaman mengenai penginputan e-kontrak dan pencatatan non tender pada aplikasi LPSE, serta langkah-langkah dalam pendaftaran e-katalog sektoral Kemenkumham. (Humas/rin)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H