Mohon tunggu...
Humas Masemba
Humas Masemba Mohon Tunggu... Guru - MTs Negeri 9 Bantul

Akun resmi untuk publikasi MTs Negeri 9 Bantul.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kepala Tata Usaha MTsN 9 Bantul Ikuti Sosialisasi PMK No. 49 dan No. 119 Tahun 2023 Kanwil Kemenag DIY

2 Februari 2024   11:11 Diperbarui: 2 Februari 2024   11:42 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Bantul (MTsN 9 Bantul) – Siti Arifah, Kepala Tata Usaha MTsN 9 Bantul, beserta salahn satu pegawai, Dwiyanti, menghadiri acara sosialisasi PMK No. 49 dan PMK No. 119 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag DIY, Kamis (1/2/2024) di aula MAN 1 Yogyakarta. Kegiatan tersebut diikuti oleh 126 peserta lainnya yang terdiri atas Kepala Bidang, Pembimas, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah Negeri, dan Ketua Tim Kerja pada Bagian Tata Usaha di lingkungan Kanwil Kemenag DIY.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY, Muntholib, mengimbau seluruh peserta bisa mengikuti kegiatan hingga akhir dengan saksama. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh dua narasumber dari Kanwil DJPb Yogyakarta, Yovita Kristianawati dan Widiastuti Puji Lestari.

Kakanwil Kemenag DIY, Masmin Afif, menegaskan hal-hal penting terkait dengan APBN. Menurut Masmin Afif, APBN menopang pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan. Dalam merealisasikannya tidak perlu khawatir jika ada audit asal bekerja sesuai dengan regulasi. Selain itu, Masmin juga mengingatkan kepada seluruh instansi segera menyelesaikan anggaran DIPA sebelum bulan Oktober 2024, kecuali angggaran rutin karena Oktober sudah ada pergantian presiden. Kaitannya dengan keuangan diinformasikan pula bahwa tukin diperoleh sesuai dengan capaian kinerja sehingga tuntutan  sekarang bukan bekerja, tetapi berkinerja.

Arifah mengaku siap menindaklanjuti arahan Kanwil Kemenag DIY. Menurut keterangan Arifah, PMK No. 49 Tahun 2023 yang disosialisasikan mengatur tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024 dan PMK No. 119 tahun 2023 tentang perjalanan dinas dalam negeri pejabat negara, PNS, dan non-PNS. (and)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun