Tomohon, INFO_PAS - Lapas Perempuan Manado kembali menerima Tahanan dan Narapidana baru. Tentunya sebelum menjalani keseharian di Lapas perlu diberikan pengetahuan tentang kewajiban, larangan dan Hak-Hak mereka. Sehingga Mahdi Syamri selaku Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib melaksanakan tugasnya dengan memberikan arahan terkait hal tersebut.
Senin (04/03), bertempat di ruang kamtib, 3 Warga Binaan dibekali dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Setelahnya WBP menyetujui dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan.
Hal tersebut diakui Kasubsi Peltatib sebagai salah satu tupoksi dari Sub Seksi Pelaporan dan Tatib, "Semoga dengan pemberian informasi ini diharapkan Tahanan dan Narapidana baru dapat mengetahui dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang serta menjalankan kewajibannya sehingga pemberian hal dapat dilaksanakan sebagaimana aturan yang ada," ungkap Mahdi.
Adapun Tahanan dan Narapidana yang menandatangani pernyataan kesanggupan adalah Tahanan Narkoba, Tahanan Tipikor, dan Narapidana yang gagal dalam pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) sehingga kembali lagi kedalam Lapas untuk dibina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H