Tahuna, INFO_PAS -- Sebagai bentuk apresiasi dan pemenuhan hak warga binaan, sebanyak delapan puluh enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna dengan penuh sukacita menerima remisi hari raya Natal tahun 2022 yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut, Suharno secara simbolis kepada dua orang WBP, Minggu (25/12/2022).
Bertempat di Aula Lapas Tahuna, Kalapas Tahuna, Suharno membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dalam acara penyerahan Remisi Khusus Natal tahun 2022.
"Pengurusan hak-hak warga binaan Lapas Tahuna semuanya gratis tanpa dipungut biaya, dan jika ada oknum petugas Lapas yang melakukan pungli langsung dilaporkan kepada kami dan akan kami tindak tegas," Ujar Kalapas.
Suharno juga menambahkan, mengutip sekilas sambutan Menteri Hukum dan HAM, bahwa sesuai dengan arahan dan petunjuk, Lapas Tahuna dalam rangka menciptakan warga binaan yang terampil, cerdas dan taat hukum, telah melakukan peningkatan program pembinaan serta berinovasi tinggi, berkolaborasi dengan para stakeholder terkait. Dalam meningkatkan kecerdasan WBP, Lapas Tahuna bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kepulauan Sangihe dan PKBM Pioner, dalam meningkatkan keterampilan WBP, Lapas Tahuna bekerja sama dengan SMK Negeri 3 Tahuna yang sudah memiliki legalitas dalam melaksanakan kegiatan keterampilan, dan dalam meningkatkan situasi Lapas yang aman dan teritib serta kondusif, Lapas Tahuna bekerja sama dengan Polres Sangihe dan Kodim 1301/Sangihe.
"Semua yang kami lakukan adalah untuk anak-anak binaan agar ketika bebas nanti dapat menjadi manusia yang berhasil dan berguna bagi keluarga dan masyarakat," Pungkas Kalapas.
Rangakain acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 oleh Kepala Seksi Binapigiatja, Rusli Lolong.
Beliau membacakan rekapitulasi jumlah narapidana yang menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2022 dengan rincian, 12 orang mendapat reimisi 15 hari, 51 orang mendapat remisi 1 bulan, 21 orang untuk remisi 1 bulan 15 hari dan untuk remisi 2 bulan diterima oleh 2 orang.
"Terus berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas dan ikuti dengan baik setiap kegiatan program pembinaan yang ada, karena itu merupakan sayarat untuk mendapatkan remisi," ujar Rusli Lolong.
Acara pemberian Remisi Khusus Natal ini dilaksanakan setelah kegiatan peribadatan Natal di Gereja Oikumene Filipi Lapas Tahuna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H