Tahuna, INFO_PAS -- Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut, Suharno, menanggapi adanya permohonan izin luar biasa dari salah satu orang narapidana langsung menggelar Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), Rabu (23/11/2022).
Sidang TPP yang dilaksanakan kali ini mengenai permohonan izin luar biasa salah satu narapidana dalam rangka menghadiri pemakaman dari keluarganya (ayah kandung).
Berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP serta syarat-syarat telah terpenuhi, Kalapas Tahuna memberikan izin luar biasa terhadap narapidana tersebut.
Bertempat di Kampung Nagha II, Kecematan Tamako, Sangihe, narapidana yang memperoleh izin luar biasa mendapat pengawalan dari dua orang anggota Lapas dan satu orang anggota Kepolisian.
Sebagaimana tercantum dalam Permenkumham No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Izin Luar Biasa diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kepentingan Luar Biasa sebagai berikut: Menghadiri Pemakaman Keluarga Kandung seperti orang tua, istri, anak, adik dan kakak kandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H