Mohon tunggu...
Yoel Jonly Pontowulaeng
Yoel Jonly Pontowulaeng Mohon Tunggu... Operator - Humas Kumham Sulut
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kontributor Berita Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beri Pelayanan Terbaik, Salah Satu Narapidana Lapas Tahuna Mendapatkan Izin Luar Biasa

24 November 2022   13:30 Diperbarui: 24 November 2022   13:33 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ibadah Pemakaman Ayah Kandung, Narapidana tetap dalam pengawalan petugas Lapas dan Kepolisian. Dokpri

Tahuna, INFO_PAS -- Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut, Suharno, menanggapi adanya permohonan izin luar biasa dari salah satu orang narapidana langsung menggelar Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), Rabu (23/11/2022).

Sidang TPP yang dilaksanakan kali ini mengenai permohonan izin luar biasa salah satu narapidana dalam rangka menghadiri pemakaman dari keluarganya (ayah kandung).

Berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP serta syarat-syarat telah terpenuhi, Kalapas Tahuna memberikan izin luar biasa terhadap narapidana tersebut.

Ibadah Pemakaman Ayah Kandung, Narapidana tetap dalam pengawalan petugas Lapas dan Kepolisian. Dokpri
Ibadah Pemakaman Ayah Kandung, Narapidana tetap dalam pengawalan petugas Lapas dan Kepolisian. Dokpri

Bertempat di Kampung Nagha II, Kecematan Tamako, Sangihe, narapidana yang memperoleh izin luar biasa mendapat pengawalan dari dua orang anggota Lapas dan satu orang anggota Kepolisian.

Sebagaimana tercantum dalam Permenkumham No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Izin Luar Biasa diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kepentingan Luar Biasa sebagai berikut: Menghadiri Pemakaman Keluarga Kandung seperti orang tua, istri, anak, adik dan kakak kandung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun