Tahuna, INFO_PAS -- Petugas Lapas Tahuna berhasil gagalkan penyelundupan obat terlarang dengan modus membawa barang kunjungan dititipkan sementara berisikan gula, kopi bubuk dan rokok, di Loket Pendaftaran Kunjungan WBP. Pada Senin (21/11/2022), sekitar pukul 13.30 WIB.
Kalapas Suharno, mengatakan, modus penyelundupan terjadi melalui Pengunjung sebut saja Mr. X (Dalam Pengejaran Polisi) mengunjungi Narapidana inisal J.T dengan kasus (Pasal 81 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2014, Pasal 197 JO PSL 106 AYAT (1) UU RI No. 36 Tahun 2009) Dengan membawa barang kunjungan dititipkan sementara berisikan gula, kopi bubuk dan rokok.
"Kecurigaan tersebut berawal dari Petugas pendaftaran meminta persyaratan KTP akan tetapi KTP tidak ada, dengan alasan ketinggalan di rumah dan menitipkan barang sementara untuk narapidana tersebut. lalu Pengunjung ijin mengambil KTP dan buru-buru pergi. Namum kunjungan belum bisa dilayani karena tidak memberikan identitas yang lengkap," ucap Kalapas.
Menanggapi hal itu, Kalapas dan petugas loket kunjungan langsung memeriksa barang titipan tersebut. Setelah diperiksa secara rinci, didapati obat terlarang berjenis Tri-X berwarna kuning yang di masukan dalam bungkusan kopi bubuk yang direncanakan akan diberikan kepada narapidana inisial J.T tersebut.
"Kami langsung perintahkan petugas loket kunjungan untuk menghubungi nomor hp penitip an. Mr. X tadi yang tidak kunjung datang yang telah di tulis petugas pendaftar dan mencocokan profil foto WA dengan hasil fotonya cocok," tegas Kalapas.
Menggali hal ini, Kalapas langsung mengundang kasat narkoba beserta anggota Polres Kepulauan sangihe untuk mengecek kebenaran obat terlarang tersebut guna penelusuran pengembangan kasus peredaran obat terlarang di dalam Lapas atau di luar Lapas.
"Kasat narkoba beserta anggota memeriksa kembali barang titipan tersebut dan membenarkan ada selundupan barang terlarang yang telah digagalkan oleh Lapas Tahuna tersebut, yang dibawa pengunjung an. Mr. X untuk narapidana J.T" ujar Kalapas.
Seperti yang kita ketahui bersama Tri X atau Trihex nama lengkapnya triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau sering disingkat lagi dengan nama THP, obat ini untuk mengatasi gejala parkinson dan juga digunakan untuk mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa / skizofrenia, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H