Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelurusan pada data registrasi dan sampling post market. Hal ini tentunya sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus sebagai upaya dalam perbaikan sistem jaminan keamanan dan mutu obat di Indonesia.
Berdasarkan hasil pengujian, produk-produk obat sirup tersebut dinyatakan aman dan tidak mengandung 4
(empat) pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran ED/DEG dan aman untuk diedarkan.
Daftar produk-produk sirup obat yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai tersebut dapat dilihat pada daftar gambar dibawah ini.
jangan lupa di save ya!
Daftar 1
Daftar 2
Daftar 3
Daftar 4
Daftar 5Â
Daftar 6Â