Mohon tunggu...
Yoel Jonly Pontowulaeng
Yoel Jonly Pontowulaeng Mohon Tunggu... Operator - Humas Kumham Sulut
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kontributor Berita Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BPOM Rilis 168 Obat Sirup yang Dinyatakan Aman, Berikut Daftarnya

20 November 2022   11:00 Diperbarui: 20 November 2022   11:03 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelurusan pada data registrasi dan sampling post market. Hal ini tentunya sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus sebagai upaya dalam perbaikan sistem jaminan keamanan dan mutu obat di Indonesia.

Berdasarkan hasil pengujian, produk-produk obat sirup tersebut dinyatakan aman dan tidak mengandung 4
(empat) pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran ED/DEG dan aman untuk diedarkan.

Daftar produk-produk sirup obat yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai tersebut dapat dilihat pada daftar gambar dibawah ini.

jangan lupa di save ya!

Daftar 1

Daftar 2

Daftar 2. BPOM RI
Daftar 2. BPOM RI

Daftar 3

Daftar 3. BPOM RI
Daftar 3. BPOM RI
Daftar 4

Daftar 4 BPOM RI
Daftar 4 BPOM RI

Daftar 5 

Daftar 5. BPOM RI
Daftar 5. BPOM RI

Daftar 6 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun